Jakarta, Siap tidak siap, berbagai upaya menerapkan pembatasan sosial harus dilaksanakan demi mencegah meluasnya penyebaran virus korona. Salah satunya adalah merumahkan dunia pendidikan, antara lain meminta pendidikan di berbagai jenjang menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.
Pada 12 Maret 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Yang pertama, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud.
Kedua adalah surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan yang berisi panduan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Lewat surat edaran tersebut, Kemendikbud mengeluarkan 18 poin imbauan (protokol) kepada para satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun hanya berselang empat hari sejak dikeluarkannya imbauan tersebut, kebijakan kembali berubah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di Jakarta dari PAUD hingga sekolah menengah. Kebijakan itu diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 Maret sampai 30 Maret 2020.
Siswa terdampak
Melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat demi melindungi siswa dari paparan virus korona, beberapa wilayah pun menyusul menetapkan kebijakan yang sama. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, Aceh, Jambi, Riau, dan menyusul DI Yogyakarta juga meliburkan siswa. Setiap provinsi menerapkan kebijakan berbeda. Ada provinsi yang menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu minggu, ada yang dua minggu, sambil terus melihat perkembangan.
Kebijakan ini paling tidak mengakibatkan lebih kurang 28,6 juta siswa dari SD sampai dengan SMA/SMK di sejumlah provinsi terdampak program belajar mengajar jarak jauh ini. Belum ditambah dengan jumlah mahasiswa yang juga dihentikan sementara proses perkuliahannya. Sumber https://brainly.co.id/


Leave a Reply